Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bertentangan dengan undang-undang.
FGII menilai keberadaannya melunturkan semangat kebangsaan.
"Sebagai salah satu organisasi profesi guru yang ikut mengajukan gugatan, FGII menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan MK pada 8 Januari 2013 itu," kata Ketua Umum FGII Gino Vanollie melalui siaran persnya di Bandar Lampung, Kamis (10/1).
MK mengabulkan gugatan terhadap pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menyatakan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi karena RSBI menyebabkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan.
Padahal, konstitusi mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa diskriminasi.
"Meskipun ada kuota 20% untuk peserta didik dari kalangan tidak mampu, tetapi dalam kenyataannya hal ini tidak menghilangkan diskriminasi," katanya.
Selain perbedaan latar belakang sosial-ekonomi, tidak tertutup kemungkinan secara psikologis, peserta didik yang berasal dari kalangan tidak mampu juga minder, kurang percaya diri ketika bergaul dengan teman-temannya yang berasal dari kalangan "the have".
Selain itu, penggunaan bahasa Inggris (bilingual) pada pembelajaran juga dinilai kurang efektif dan telah melunturkan semangat kebangsaan serta jati diri bangsa di kalangan generasi muda.
"Bahwa pada awalnya pemerintah berniat baik dengan menyelenggarakan RSBI, yaitu untuk menghadapi persaingan global yang semakin ketat perlu lembaga pendidikan yang berstandar internasional," ujarnya lagi.
Tetapi dalam kenyataannya, RSBI justru menjadi eksklusif, terjadi kastanisasi dan diskriminasi. RSBI hanya bisa diakses oleh kalangan orang kaya, sementara kalangan kurang mampu meskipun secara aturan diberikan kuota, tetapi relatif kurang terakomodir.
KABAR menggembirakan untuk dunia pendidikan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ada harapan bahwa pendidikan berkualitas tidak lagi hanya menjadi milik orang-orang kaya. Kalangan tak berpunya pun berpeluang menikmatinya.
Harapan itu mencuat ketika MK mengabulkan permohonan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Dalam sidang pada Selasa (8/1), delapan hakim konstitusi sepakat bahwa RSBI inkonstitusional. Satu hakim lainnya, yakni Achmad Sodiki, punya pendapat berbeda alias dissenting opinion. Meski demikian, pendapat itu tak mengubah putusan bahwa RSBI harus dibubarkan.
Putusan MK itu bukanlah kemenangan pemohon uji materi dari Koalisi AntiKomersialisasi Pendidikan semata. Putusan itu juga merupakan kemenangan rakyat yang memang sudah semestinya mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
Semangat RSBI sejatinya mulia. Ia digagas untuk menyiapkan generasi penerus bangsa ini agar punya pendidikan bertaraf internasional demi mengarungi persaingan global. Namun, tak mungkin dimungkiri pelaksanaan RSBI sudah jauh menyimpang.
RSBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktik liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat RSBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual beli. Ia dijual dengan harga selangit yang cuma bisa diakses orang-orang berduit.
Lewat RSBI, sekolah-sekolah negeri yang semestinya menjadi penderma beralih menjadi pedagang ilmu pengetahuan. Mereka jorjoran mengutip rupa-rupa pungutan dari orangtua siswa, mulai dari uang muka puluhan juta rupiah hingga sumbangan untuk membeli AC atau mempercantik toilet.
Rakyat miskin yang berotak encer silakan mencecap ilmu di sekolah reguler dengan fasilitas pas-pasan. Di situlah RSBI menjelma menjadi agen diskriminasi, pencipta kasta antara yang kaya dan kaum papa.
Keharusan bagi setiap RSBI untuk mengalokasikan 20% bagi anak cerdas tapi miskin hanya indah di atas kertas.
Kita sepakat, persaingan global kian kejam di masa depan. Ironisnya, peringkat indeks pembangunan manusia Indonesia terseok-seok. Pada 2009 kita masih di posisi 111. Bahkan pada 2011 anjlok ke urutan 124.
Di ASEAN, Indonesia tertinggal dari Singapura yang bertengger di urutan ke-26, Brunei (33), Malaysia (61), Thailand (103), dan Filipina (112).
Karena itu, meski MK memutuskan RSBI dihapus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap wajib menyediakan pendidikan bermutu. Sebagai penanggung jawab baik buruknya pendidikan di Tanah Air, saatnya mereka menciptakan pusat-pusat kecerdasan yang steril dari komersialisasi dan diskriminasi.
Kepintaran harus menjadi tolok ukur utama bisa tidaknya siswa masuk pusat kecerdasan itu. Bukan seperti RSBI selama ini, yang cuma memanjakan anak pintar dari keluarga berkantong tebal.
Hanya bangsa dengan rakyat yang cerdas yang mampu menghadapi sengitnya rivalitas global. Itulah tugas negara untuk mewujudkannya tanpa perlu menebalkan sekat-sekat sosial.
source: metrotvnews



Posting Komentar