Surabaya - Jawa Timur menempati urutan keempat di Indonesia dalam kasus korupsi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Sekdaprov Jatim pun terkejut mendengar kabar tersebut.
"Saya juga kaget. Apakah orangnya atau lembaganya," ujar Rasiyo kepada wartawan di kantor Gubernur Jawa Timur, di Jl Pahlawan, Kamis (30/8/2012).
Sekdaprov Jatim ini menerangkan, jika kasus korupsi pada lembaga, katanya sudah dilakukan pemeriksaan dari BPK.
"Kita kan ada kelembagaan yang memeriksa itu. Yang punya kewenangan apakah ada kerugian negara atau tidak kan itu BPK. Dan BPK mengatakan bukan kerugian negara hanya kesahan administrasi. Dan kesalahan admisnitrasi itu sudah kita benahi," tuturnya, sambil mencontohkan, ketika ada rekening yang tidak ada izinya dari gubernur, sehingga kesannya seperti menerima pribadi. Padahal itu atas nama lembaga.
"Sebenarnya bukan korupsi, hanya kesalahan di administrasi dan itu sudah kita benahi. Jadi beda loh kalau korupsi dengan di administrasi," terangnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui surat dari PPATK. Jika ada lembaga yang melakukan kesalahan, pihaknya akan memanggil lembaga atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD).
"Saya sendiri belum tahu suratnya. Kalau ada suratnya, nanti akan kita cek. Juga penanggungjawab anggarannya mana, nanti akan kita panggil," jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan kasus korupsi di Indonesia. DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 46,7 persen; Jawa Barat dengan 6,0 persen; Kalimantan Timur 5,7 persen; Jawa Timur 5,2 persen.
Kemudian, Jambi 4,1 persen; Sumatera Utara 4,0 persen; Jawa Tengah 3,5 persen; Kalimantan Selatan 2,1 persen; Naggroe Aceh Darussalam 2,1 persen; Papua 1,8 persen; Sumatera Selatan 1,5 persen; Sulawesi Selatan 1,5 persen; Riau 1,5 persen dan daerah yang menempati terkahir yakni Kepulauan Bangka Belitung 0,1 persen.




Posting Komentar