Minggu, 16 Juni 2013

TUJUAN DAN MANFAAT KPE

m.wijaya.kangean@gmail.com
TUJUAN
Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisilain dalam implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :
1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan
    kesejahteraan PNS.
2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan
    identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara
  ' nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui
    Anjungan KPE
4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan
    Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.

MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
1. Gaji;
2. Kesehatan;
3. Pensiun;
4. Tabungan hari tua;
5. Tabungan perumahan;
6. Transaksi keuangan/perbankan; dan
7. Layanan lainnya.

Di samping itu dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain :
1.  Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-
     Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan '  
     layanan sektor yang lainnya.
2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan
    pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui
    KPE dan Anjungan KPE.
3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri Sipil
    Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
4. Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan
    kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan,
    tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.




Sumber : www.bkn.go.id

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More